Sehingga kemungkinan baru akan dicairkan oleh pemerintah pada Juli 2024 mendatang.
Yang terpenting tegas Zulfikar, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sudah mempersiapkan anggaran gaji 13 untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK yang ada dilingkungan Pemkot Lubuklinggau.
“Besaran yang kita siapkan sama seperti gaji 14 kemarin yakni Rp 20 miliar. Karena besarannya juga sama dengan gaji 14. Dan saat ini kami pastikan anggarannya sudah tersedia. Tinggal kita menunggu petunjuk terkait pencairan. Kalau sudah ada ya segera kita cairkan,” tegasnya.
Terkait kapan pencairan gaji 13, Pj Sekda Kota Lubuklinggau H Tamri sebelumnya mengaku kalau pihaknya sampai saat ini belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pencairan Gaji 13.
BACA JUGA:Asyik Gaji 13 PNS Cair, Inilah Daftar Lengkap Penerima dan Komponennya yang wajib diketahui
“Secara resmi kita belum terima kapan pencairan Gaji 13. Namun kalau biasanya, sebelum anak-anak masuk sekolah. Pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, kebiasaannya seperti itu,” jelas Tamri.
Untuk itu lanjutnya, kemungkinan akan dicairkan menjelang anak masuk sekolah atau tahun ajaran baru.
“Karena peruntukan Gaji 13 memang untuk keperluan anak sekolah,” tegasnya.
Terkait gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pencairan Gaji 13 untuk ASN, ini Penjelasan Sekda dan BPKAD Lubuklinggau
Yakni tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terkait gaji ke-13 yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya bagi para PNS.
Terkait jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024 juga telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Melalui Pasal 12 dalam peraturan tersebut, disampaikan mengenai perkiraan waktu gaji ke-13 2024 bagi PNS akan cair.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Siapkan Rp 20 Miliar untuk Gaji 13
Adapun bunyi dari PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 adalah Gaji ke 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada Juni tahun 2024.”