"Pada hari pemotongan hewan kurban petus turun ke lapangan periksa kurban yang sudah disebelih yang diperiksa daging dan hati," jelasnya.
Ada beberapa penyakit yang bisanya menjangkiti hewan kurban diantaranya cacingan, penyakit mulut dan kuku (MPK), Lumpy skin diseases (LSDF) dan peste des petits ruminants (PPR).
Hewan yang terjangkit penyakit tersebut tetap aman untuk dikomsumsi karena bukan tergolong penyakit zoonosis atau menular ke manusia.
Mengenai pengawasan lalu lintas hewan keluar masuk Kabupaten Musi Rawas terus dilakukan.
Hewan ternak dari luar daerah yang masuk Kabupaten Musi Rawas harus ada surat keterangan kesehatan hewan dari Distannak Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Lalu lintas hewan dari luar daerah antar kabupaten/kota harus ada surat keterangan kesehjatan hewan yang dikelurkan Dinas Provinsi. Sedangkan kita (Distannak) hanya pengeluarkan surat rekomendasi," jelasnya.
Untuk mencegah penularan penyakit antar hewan ternak, Sajadi mengingkatan peternak jika mendatangkan hewan ternak dari luar daerah hendaknya jangan langsung dicapur dengan hewan ternak yang ada, tapi di masukan ke dalam kandang karantina terlebih dahulu.
Di karantina lebih kurang satu minggu. Hal itu sebagai antsipasi kalau hewan tersebut membawa penyakit tidak menularkan.
BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat
Berdasarkan hasil pendataan dilakukan petugas Puskeswan jumlah hewan yang siap untuk dijadikan hewan kurban yang ada di peternak maupun belantik Kabupaten Musi Rawas 2.491 ekor yang tedirdari sapi 1.295 ekor, kerbau 14 ekor, kambing 1.182 ekor.
Menurut Sajadi berdasarkan pendataan yang mereka lakukan, hewan kurban sapi yang paling banyak di Kecamatan Tugumulyo jumlahnya 214 ekor, kambing ada 111 ekor.
Berikutnya Kecamatan Muara Kelingi ada 149 ekor sapi, kambing ada 144 ekor
Kecamatan Megang Sakti 158 ekor sapi, kambing 60 ekor
Kecamatan Purwodadi ada 120 ekor sapi, kambing 31 ekor
BACA JUGA:Tidak Kebagian Air Sawah di Satan Indah Jaya Kering Ini Solusinya