BACA JUGA:Ayo Hadiri Launching Pilkada Musi Rawas 2024, Ada Artis Ibu Kota Andika Mahesa
Kemudian dilakukan pengembangan, dari pengakuan tersangka, bahwa BB didapatkan dari tersangka Fela. Personel melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka Fela. Dan diketahui, tersangka Fela berada di salah satu rumah di Blok A SP 3, Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Personel langsung meluncur ke TKP, kebetulan tersangka berada di lokasi, tanpa pikir panjang personel meringkus tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti.
Kemudian, para tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Penembak Anak Anggota DPRD Musi Rawas Belum Juga Ditangkap, Begini Kata Polisi
AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Kasatnarkoba menghinbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berhenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negaif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain.(*)