MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas segera tindaklanjuti amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa.
Di Dalam UU tersebut masa jabatan Kepala Desa (Kades) dar 6 tahun menjadi 8 tahun. Untuk itu Pemkab Musi Rawas akan segera melantik ulang seluruh Kades se-Kabupaten Musi Rawas.
Hal itu terungkap saat pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Daesa (APDESI) Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029 audiensi dengan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.
Audiensi Pengurus DPC Apdesi Kabupaten Musi Rawas berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Kamis 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Sulit Mendapatkan Air Petani Padi Sawah Terpaksa Beralih Tanam Jagung
Ketua DPC APDESI Kabupaten Musi Rawas, Yudi Suarsa mengatakan bahwa tujuan audiensi pengurus DPC APDESi Kabupaten Musi Rawas yang pertama meminta kepada Bupati Musi Rawas, untuk pinjam pakai kantor DPC APDESI Kabupaten Musi Rawas.
Mereka mengusulkan untuk pijam pakai Ruko yang ada di Agropolitan Centre Kecamatan Muara Beliti.
"Pertama kami mengajukan pijam pakai kantor DPC APDESI Kabupaten Musi Rawas di Ruko Agropolitan Centre Muara Beliti," kata pria yang juga menjabat Kades Muara Rengas kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Kemudian yang kedua mereka menyampaikan terkait masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 20224 Tentang Desa. "Masa Jabatan Kades dari 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun," jelasnya.
Menanggapi soal masa jabatan Kades, menurut Yudi, Pemkab Musi Rawas segera menjadwalkan untuk melantik seluruh Kades se Kabupaten Musi Rawas sebanyak 186 Kades untuk menyesuaikan menjadi masa jabatan 8 tahun.
"Ibu Bupati mengatakan akan segera menjadal pelaksaan pelantikan ulang kades untuk menyesuaikan masa jabatn menjadi 8 tahun," jelasnya.
Menurut Yudi, seluruh Kades akan dilantik ulang termasuk Kades yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 yang jabatan Kades sudah di-Plt-kan (pelaksana tugas).
"Seluruh Kades akan dilantik ulang. Saat ini Pemkab Musi Rawas sedang menyusun regulasinya dan mendata Kades yang masa jabatanya berakhir Februari 2024 akan diaktifkan lagi," jelasnya.
BACA JUGA:Angin Kencang Porak Porandakan Pohon Padi Roboh di Kecamatan Purwodadi