Mendengar kabar itu, Selasa 12 Desember 2023 sekira pukl 22.00 WIB sang ayah melaporkan terdakwa ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et-repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Siti Asyah dengan Nomor: 44/RSUD,SA/VER/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023 , yang ditanda tanggani oleh dr.Santa Maria Sp,OG.MARS dengan hasil kseimpulan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan lama kedasar sesuai dengan arah jam pukul satu, dua, tiga, empat, tujuh, Sembilan, dan sebelas. Lecet pada perineum ( daerah antara liang senggama dan anus) dengan ukuran 0,5 cm. (adi)
Kategori :