3. Penyempurnaan elemen data berbasis urusan perlu dilakukan koordinasi hingga ketingkat perangkat daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten yang difasilitasi oleh Bappeda provinsi maupun kota/kabupaten dan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga yang difasilitasi oleh setiap Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
4. Maksimal dalam pemanfaatan data statistik sektoral daerah pada E Walidata SIPD.
Seusai Rakor Diskominfo Muba yang sukses menjadi narasumber, mendapat sertifikat apresiasi dari Kemendagri.(*)
Kategori :