KORANLINGGAUPOS.ID - BERDASAKAN data di Pemilihan tahun 2020, Bawaslu mencatat ada 65 putusan bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Untuk itu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan ASN untuk tidak mengulang pelanggaran netralitas di Pemilihan 2024 mendang.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu, ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).
"65 putusan dan paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon.
BACA JUGA:Yoppy Karim Pas Berpasangan dengan Rustam Efendi, Demokrat sebagai Panglima
Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," ungkapnya.
Selain itu Bagja juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon.
Sebab ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.
BACA JUGA:MARI MENULIS UNTUK SANG GURU, KESAN SANGAR SANG PELOPOR
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI),
dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran.
Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan menciderai demokrasi," jelas Bagja.
BACA JUGA:Yoppy Amanahkan Panglima Perangnya ke Taufik Siswanto