Maka, yang penting digaris bawahi menjaga diri dari situasi yang dapat mengarah kepada dosa adalah bentuk pencegahan yang sangat penting.
Dosen Ilmu Hadis Universitas Ahmad Dahlan ini menyebut, bukan hanya dengan kerabat keluarga, dengan perempuan lain di luar itu juga tidak diperbolehkan untuk berdua-duaan dengan lawan jenis, sebab potensi fitnal.
Jadi terang dia, bahaya berkhalwat itu bukan hanya dengan ipar, tapi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram secara umum, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali ada mahram bersamanya.”
BACA JUGA:Begini Pandangan Islam Soal Jimat dan khodam yang Lagi Viral
Maka, perlu untuk saling mengingatkan akan pentingnya menjaga batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, keberadaan mahram menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya dosa. (*)