MUSI BANYUASIN, KORANLINGGAUPOS.ID – Dampak ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal kembali dirasakan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Bahkan Minggu 23 Juni 2024 semburan sumur minyak ilegal masyarakat telah mencemari sungai di Dusun Parung, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Hanya berselang beberapa hari, Jumat 28 Juni 2029 sumur bor tersebut terbakar bahkan telah menyambar ke sumur lainnya.
Bahkan, dampak aktivitas penambangan minyak ilegal ini sangat berbahaya baik bagi penambang itu sendiri, lingkungan dan masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Interview Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral
Khawatir dengan bahaya ilegal drilling, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi bersama Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Erry Dwianto, dan Sekda Muba H Apriyadi dan Perangkat Daerah langsung ke lokasi Sabtu 29 Juni 2024.
Bahkan, kata Pj Bupati, dari SKK Migas dan Pertamina juga turun untuk bersama menanggulangi kerusakan lingkungan dan berusaha semaksimal mungkin untuk memadamkan api.
Sandi Fahlepi menghimbau kepada semua masyarakat agar menghentikan aktivitas ilegal drilling.
Ilegal drilling sangat berbahaya dan memberi kerugian yang sangat besar, bisa mengakibatkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan.
BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, DLH Muba Adakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis
Maka Pj Bupati Muba menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas ilegal drilling.
Sementara Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan,
bahkan menegaskan bahwa akan ada tersangka dalam kasus ilegal drilling ini.
“Kami Polres Muba sudah menghimbau tapi masih ada masyarakat yang bandel, maka penegakan hukum akan kita lakukan,” tegas Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i.
BACA JUGA:Kader PKK Muba Diajak Manfaatkan e-Commerce dan Jejaring Sosial untuk Tingkatkan Income Keluarga