LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Seorang terdakwa kasus begal yakni Jefriansyah (22) jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 1 Juli 2024.
Jefriansyah mengikuti sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH itu karena membegal Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni Putri Puspita Sari alias Puput (27) warga Jalan Darma 3 RT 11 Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Terdakwa yang merupakan warga RT 1 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 jalani sidang, setelah merampas Sepeda Motor Honda Beat Nopol BG 6593 HAE warna biru silver senilai Rp 20 juta milik korban Puput.
Sidang yang diketuai Majelis hakim Achmad Syaripudin , SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.
BACA JUGA:Pelaku Kesal Hutang Rp 5 Juta, Bunganya jadi Rp 24 Juta
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 1 Juli dalam dakwaanya JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Jefriansyah Ardianto saat beraksi 12 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB bersama Agung dan Reza (DPO).
TKP pembegalan di Jl. Dharma 3 RT 11, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Awalnya, terdakwa, Agung, dan Reza (DPO) bermain di Warnet Fit yang terletak di Kelurahan Margamulya dari pukul 15.00 – 19.30 WIB.
Setelah selesai bermain warnet terdakwa bermaksud pulang ke rumah bibiknya.
Namun Agung dan Reza ingin ikut terdakwa pulang ke rumah. Lalu dengan berjalan kaki terdakwa, Agung, dan Reza pulang menuju rumah bibi Terdakwa.
BACA JUGA:Sudah Setahun Oknum Warga Sumberharta Musi Rawas ini Bisnis Haram
Saat di jalan, Agung mengajak Terdakwa untuk membegal.
“ Kito cari motor bae yok, Aku lagi butuh duet nak nebus motor Aku tegadai.”
“ Payo kito keliling bae nyari jalan sepi,” ajak Reza. Lalu Terdakwa pun menuruti.
Karena dari siang hari terdakwa belum pulang ke rumah, terdakwa pulang dulu ke rumah bibinya di RT 01 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II untuk makan.