LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Dua pemuda bongkar Gudang milik PT Xylo Indah Pratama disidangkan. Mereka yakni April Yanto (23) dan Muhamad Nawawi (21).
Sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH mereka jalani di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 2 Juli 2024.
Para terdakwa yang bertetanggaan ini tinggal di dekat PT Xylo di Kelurahan Pasar Muara Beliti RT 12 Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Mereka disidang karena diduga terlibat pencurian di PT Xylo Indah Pratama.
BACA JUGA:Kapolsek Terawas: Warga yang Masih Simpan Senpira, Sadarlah!
Barang yang dicuri yakni, 1 buah Gear Box Dinamo, 1 buah besi kran berbentuk bulat, dan 1 buah besi panjang.
Sidang yang diketuai Majelis hakim Achmad Syaripudin , SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 2 Juli 2024 dalam dakwaanya JPU M Hasbi, SH menyatakan bahwa terdakwa Aprilyanto alias Apeng bersama Terdakwa Muhammad Nawawi alias Nawi dan Marvel Muhammad Rizki (berkas perkara terpisah/splitsing) melakukan pencurian Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB di gudang milik PT Xylo Indah Pratama.
Awalnya Terdakwa April Yanto dan Marvel Muhammad Rizki berkumpul di rumah Nawawi. Lalu Aprilyanto mengajak Nawawi dan Marvel Muhammad Rizki melakukan pencurian di PT Xylo Indah Pratama.
BACA JUGA:Begal IRT di Marga Rahayu Lubuklinggau
Setelah ada kesepakatan lalu mereka terdakwa bersama dengan Marvel Muhammad Rizki pergi dengan berjalan kaki menuju ke gudang milik PT Xylo Indah Pratama, setiba digudang milik PT Xylo Indah Pratama lalu mereka terdakwa bersama dengan Marvel memanjat pagar tembok dinding yang tingginya lebih kurang 3 meter dengan mengunakan sepotong kayu yang berukuran 2 meter secara bergilir.
Lalu menuju ke arah gudang yang tidak ada pintu kemudian masuk kedalam gudang dan terdakwa Aprilyanto mengambil satu buah kran besi yang berbentuk bulat, sedangkan terdakwa Muhammad mengambil satu buah Gir box dinamo warna hitam yang sebelumnya dilepas dengan mengunakan beberapa kunci pas dan Marvel mengambil satu buah potongan besi yang panjangnya sekitar 2 meter.
Setelah itu mereka terdakwa bersama dengan Marvel keluar melewati tembok dinding pagar yang mana terdakwa Muhammad memanjat keatas pagar untuk menyambut besi-besi yang telah diambil setelah mereka terdakwa berhasil melewati tembok dinding pagar tersebut, lalu barang-barang hasil curian disimpan rencananya untuk dijual namun belum sempat terjual, perbuatan mereka terdakwa bersama dengan Marvel diketahui dan akhirnya mereka terdakwa bersama dengan Marvel berhasil ditangkap kemudian mereka terdakwa serta barang-barang hasil kejahatan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pelaku Kesal Hutang Rp 5 Juta, Bunganya jadi Rp 24 Juta
Akibat dari perbuatan mereka terdakwa bersama dengan Marvel, pihak PT Xylo Indah Pratama mengalami kerugian senilai Rp 18 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP ke-4,5, KUHP. (adi)