Jika izin Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuklinggau sudah diperpanjang berarti Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuklinggau sudah memadai untuk menangani kesehatan warga binaan terutama dalam memberikan pertolongan pertama, sehingga tidak serta merta ketika warga binaan sakit langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS).
Ia berharap dengan terbitnya perpanjangan izin Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, penanganan kesehatan bagi warga binaan bisa lebih baik lagi, dan tidak ada lagi keluhan kesehatan bagi warga binaan.
Klinik Pratama ini memberikan pertolongan pertama bagi warga binaan dengan penyakit yang ringan. Jika warga binaan menderita penyakit berat, akan dirujuk ke RS. (adi)
Kategori :