BACA JUGA:Kecamatan Sukarya Ikut Penilaian Kecamatan Layak Anak
Syarat yang diganti rugi
1. Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST)
2. Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah)
3. Intensitas kerusakan =75% (lebih dari sama dengan 75%)
4. Luas kerusakan =75% pada tiap petak alami (lebih dari sama dengan 75%)
Mengenai AUTP diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Nomor. 01/Kpts/SR.210/B/01/2022 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usahatani Padi.
BACA JUGA:Kreatifitas Warga Binaan Terus Diasah Meski di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Musi Rawas
Dikutif dari Keptusan Mentan tersebut maksud penyelenggaraan AUTP adalah untuk memberikan gantirugi/kompensasi kepada petani karena kerugian akibat kerusakan tanaman padi, sehingga petani mendapatkan kembali biaya produksi yang telah dipergunakan.
Sedangkan tujuan dari penyelenggaraan AUTP adalah untuk:
1. Memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan yang disebabkan karena risiko banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT.
2. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi.
BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Selangit Selamatkan 11 Anak Terancam Putus Sekolah
Sasaran penyelenggaraan AUTP meliputi
1.. Terlindunginya petani dari kerugian kerusakan tanaman atau gagal panen karena memperoleh jaminan ganti-rugi jika tanaman padi mengalami kerusakan akibat bencana banjir, kekeringan,
dan/atau serangan OPT.