LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Seorang warga Desa Sumber Sari Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas bernama Agus Fitriyanto (40) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 4 Juli 2024.
Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH, dan Amir Rizki Apriadi, SH serta Panitera Pengganti (PP) Rekha, SH.
Petani ini jalani sidang karena jadi bandar togel online di rumahnya.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 5 Juli 2024, JPU Ayu Soraya, SH dalam dakwaan dinyatakan bahwa Terdakwa Agus Fitriyanto diringkus Polisi Jumat 8 Maret 2024 di rumahnya Desa Sumber Sari.
BACA JUGA:Bukan Desakan Ekonomi, Oknum Warga Terawas ini Bisnis Haram
Agus Fitriyanto sudah 6 bulan buka judi togel setiap malam. Mulanya terdakwa mendowload aplikasi Aqua Togel melalui Handphone OPPO A5S warna hitam milik terdakwa lalu terdakwa memasukkan username dan pasword pada aplikasi tersebut kemudian terdakwa langsung memasukkan pasangan dari warga yang memasang.
Dia juga menunggu nomor togel yang keluar pada pukul 23.05 WIB.
Dengan ketentuan pembayaran jika masyarakat yang memasang taruhan dua nomor atau dua angka sebesar Rp.1.000
maka akan ditimbang atau dibayar Rp.70 ribu dan jika taruhan yang dipasang tiga angka sebesar Rp.1.000 maka akan ditimbang atau dibayar Rp.70 ribu
dan jika taruhan yang dipasang tiga angka sebesar Rp.1.000, maka ditimbang atau dibayar Rp.400 ribu dan jika pasangan empat angka sebesar Rp.1.000, maka ditimbang atau dibayar Rp 3 juta .
BACA JUGA:Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dirumah terdakwa pada saat terdakwa sedang menunggu nomor togel keluar sambil menemani anak terdakwa yang sedang tidur dikamar dan terdakwa mengakui jika memang membuka perjudian jenis togel, lalu kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju ke kantor polisi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP. (adi)