MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pasangan suami istri (pasutri) yang lakukan pembunuhan terhadap tetanggahnya disidangkan.
Keduanya yakni terdakwa Roziza (43) dan Hudaiyana (39) jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Mereka adalah warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Keduanya jalani sidang agenda dakwaan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap tetangganya yakni Edi Yansyah (52) Karyawan PT Evan Lestari.
BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Hadiri Pisah Sambut Dandim 0406 Lubuklinggau
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Afif Januarsyah Saleh SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 7 Juli 2024 JPU, Trian Febriansyah, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Roziza dan Hudaiyana (dituntut dalam berkas perkara terpisah / Splitsing ) melakukan pembunuhan Sabtu 9 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Jalan PT Evan Lestari, Blok M.15, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya, Sabtu 9 Maret 2024 Terdakwa Roziza dan istrinya Hudaiyana berboncengan sepeda motor pergi untuk bekerja membrondol buah kelapa sawit di perkebunan PT Evans Lestari.
Sesampai di perkebunan PT Evans Lestari tepatnya di Blok N 17, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas pasutri ini membrondol buah kelapa sawit.
BACA JUGA:Pria yang Kisruh di Deal Futsal Lubuklinggau Dihukum Ringan
Sekira pukul 11.00 WIB korban Edi Yansyah mendatangi Hudaiyana (istri Roziza) kemudian mereka ngobrol.
Lalu korban Edi Yansyah pergi dari tempat tersebut.
Tidak lama kemudian Terdakwa Roziza yang cemburu melihat korban dan Hudaiyana.
Lalu Roziza mendatangi Hudaiyana kemudian terjadi cekcok antara terdakwa Roziza dengan Hudaiyana.
Selanjutnya terdakwa Roziza dan Hudaiyana pergi dari tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor.