Heriyanto Mundur dari Jabatan Kadishub Sekda Membenarkan

Rabu 10 Jul 2024 - 18:33 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : M. YASIN

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -Beredar kabar H Heriyanto Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas mengundurkan diri dari jabatannya selaku Kepala Dishub. Pengunduran diri tersebut sejak 1 Juli 2024.

Sekda Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin membenarkan bahwa Heriyanto mundur dari jabatan Kadishub Kabupaten Musi Rawas.

"Iya benar pak Heriyanto mundur dari Jabatan Kadishub terhitung sejak 1 Juli 2024,"  jawabnya ketika dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 10 Juli 2024.

Alasan Heriyanto mundur dari jabatan Kadishub ditambahkan Sekda karena akan mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas Geruduk SMPN L Sidoharjo Saat MPLS

"Pak Heriyanto mundur karena ingin mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Musi Rawas," jelasnya.

Menurut Sekda pada saat Heriyanto mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Kadishub kebetulan Sekda sedang dinas luar (DL).

"Pada saat pak Heriyanto mengajukan surat pengunduran diri saya sedang dinas luar sehingga tidak tahu secara detail. Namun yang jelas pak Heriyanto sebelumnya pernah menghadap saya bahwa akan mundur dari jabatan Kadishub karena akan ikut kontestasi Pilkada Kabupaten Musi Rawas," ungkapnya.

Jabatan Kadishub Kabupaten Musi Rawas untuk sementara dijabat Sekretaris Dishub Yusuf selaku pelaksana tugas Plt.

BACA JUGA:Bapemperda-Eksekutif Sepakat Pembahasan 2 Raperda Dibatalkan Ini Alasannya

"Jabatan Kadishub diserahkan kepada Sekretaris selaku Plt Kadishub," jelasnya.

Sekda menjelaskan mengenai statusnya sebagai PNS masih.

Prosedur urus mengundurkan diri dari PNS ketika mendaftar selaku calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah ke KPU Kabupaten Musi Rawas.

"Saat mendaftar ke KPU harus ada surat pengunduran diri dari PNS disertai SK pemberhentian selaku  PNS. Jadi kalau sekarang ini belum wajib mundur dari PNS," jelasnya.

Mengenai PNS yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau kepala daerah disebutkan di pasal 14 ayat 2 Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kategori :