BACA JUGA:Anak Mencari Keberadaan Ibunya, Ditemukan Sudah Tenggelam di Sungai Megang Sakti Musi Rawas
Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara guna proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Nopol BG BD 4757 KC Warna Hitam dan buku BPKB dan STNK sepeda motor, yang belum sempat dijual tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. (adi)
Kategori :