Kata Sinulingga, data dan lokasi blankspot secara lengkap telah dilaporkannya dengan harapan segera ditindaklanjuti Kemenkominfo dan BAKTI atau Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Pada kesempatan tersebut, Taufiq Dinianto perwakilan dari PDNS memberikan penjelasan terhadap apa yang disampaikan Sinulingga.
Taufiq Dinianto menjelaskan, aplikasi yang ditempatkan dan dioperasionalkan di PDNS 1 termasuk aplikasi Pemkab Muba.
Semuanya, kata Taufiq Dinianto berjalan dengan normal sebagaimana sebelumnya.
Mengenai keamanan data apabila terjadi akibat dari peretasan, Taufiq Dinianto menawarkan layanan backup data dari PDNS.
BACA JUGA:Kebut Penetapan Lokasi Jalan Tol, ini Permintaan Sekda Muba ke Kementerian PUPR
Jadi, jelas Taufiq Dinianto semua data terutama data yang penting dan urgen yang di tempatkan di PDNS dapat dibackup juga di PDNS dengan cara mengajukan surat permohonan backup data ke PDNS.
Sebelumnya, Diskominfo telah memiliki backup data di Kemenkominfo untuk aplikasi yang servernya berlokasi di Dinas Kominfo Muba. Menurut Taufiq Dinianto dengan adanya layanan backup data di PDNS ini akan menambah maksimalnya keamanan data elektronik Pemkab Muba.
Pada pertemuan singkat itu, diserahkan surat Pj Bupati Musi Banyuasin Nomor B-000.1.1/230/KOMINFO/2024 tanggal 8 Mei 2024
mengenai Daftar Wilayah Blank Spot Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 untuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.
BACA JUGA:Arah Kebijakan 2025, Fokus 6 Prioritas Rencana Pembangunan Muba
Sejak tahun 2019 ada 103 desa di Muba masih blankspot. Sampai 19 Juli 2024, sudah terbangun 47 BTS. Hal itu berdasarkan usulan yang telah ditindaklanjuti.
Sebagaimana usulan setiap tahun sampai tahun 2023 dan di tahun 2024 ini masih tersisa 56 desa blankspot yang diusulkan lagi agar jadi prioritas BAKTI Kemenkominfo. (*)