Untuk peran-peran dalam pencurian ini untuk tersangka sendiri hanya sekedar mengawasi, menyimpan HP dan akan dijualnya.
Sedangkan Sundari yang masuk ke dalam posko KKN dan mencuri HP yang diletakkan dekat korban yang sedang tidur, lalu membawa uang korban.
BACA JUGA:Kasus Pencurian Inventaris Kelompok Tani di Tugumulyo Musi Rawas Berakhir Damai, Kok Bisa?
BACA JUGA:Pencuri Motor Wartawan di Parkiran Masjid Lubuklinggau Segera Disidang
Cara tersangka masuk dengan cara masuk lewati jendela yang memang tidak terkunci .
Ditegaskan Kapolres atas perbuatannya tersangka Jingga dikenakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.
Ditambahkan Kapolres aksi pencurian dilakukan pelaku pada Rabu, 23 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB di Desa Muara Nilau.
Saat itu, para mahasiswi sedang tidur di Kantor Desa Muara Nilau yang dijadikan posko KKN selama 1 bulan kedepan.
BACA JUGA:Pencuri Kambing Tetangga di BTS Ulu Musi Rawas Disidang
BACA JUGA:Pencuri HP Terekam CCTV, Ternyata Warga Muba
Akibat kejadian tersebut, para mahasiswa tersebut mengalami k kerugian 5 unit HP merek REALME C21, IPHONE 11 PRO MAX 256, IPHONE XR 128, VIVO 16, SAMSUNG A6 dan satu dompet kecil warna pink yang berisikan uang Rp1.050.000.
Sementara itu tersangka Jingga mengakui mencuri unit handphone milik mahasiswi yang melaksanakan KKN di Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit, Musi Rawas.
Di mana, aksi tersebut dilakukan tersangka bersama rekannya berisinial Sundari (19) yang juga warga yang sama.
“Tersangka ambil 5 handphone, sedangkan duanya dibawa rekannya yakni Sundari. Kata Jingga, nanti kalau HP korban terjual, uangnya mau dipakai pesta minuman keras (miras) di pesta orgen tunggal di desanya,” jelas tersangka.
BACA JUGA:Pencuri HP Terekam CCTV, Ternyata Warga Muba
BACA JUGA:Google Buat Fitur Anti Pencuri Pakai AI, Bikin Maling HP Ketar-ketir