Waria Dendam, Habisi Nyawa Korban Lakalantas yang Dikira ‘Mantan Tamunya’

Minggu 22 Oct 2023 - 17:53 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

"Dari keterangan, dia dulu sering dibayar, dikasih uang, sampai akhirnya, keterangan dia pernah melayani tamunya itu tapi nggak dibayar dan menghilang," katanya.

 

Ayu kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(detik)

 

<< KEMBALI KE KORAN<<

 

Kategori :