“Saya ingin ini jadi pelajaran dan mempertanggungjawabkan. Kami berharap Polisi segera meringkus ibu dan selingkuhannya itu,” tegas OS yang mengungkapkan sang ibu dan selingkuhannya tak tahu jika ayahnya sudah keluar dari penjara.
OS ingin DL dan A mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah menyakitinya dan mengkhianati sang ayah.
BACA JUGA:Janda Buang Bayi di Lubuklinggau Hadapi Tuntutan Hukuman
Sementara ayah kandung OS inisial HN (suami sah DL) membenarkan sepulangnya dari penjara ia mendapatkan cerita bahwa istri sahnya kerap berhubungan badan dengan seorang pria di rumahnya, bahkan istrinya melahirkan seorang bayi dan bayinya sudah dijual.
Sementara Kepala SPK Terpadu Polrestabes Palembang Kompol Padly membenarkan adanya laporan dugaan perzinaan dan penjualan bayi tersebut terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 tersebut diterima.
Kompol Padly memastikan laporan itu akan segera ia limpahkan ke unit Satreskrim untuk ditindaklanjuti.(*)