Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Apakah Benar? Buruan Cek Faktanya!

Selasa 06 Aug 2024 - 10:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Cek! Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024: Berikut Jadwal, Dokumen, dan Persyaratannya

Pelamar dengan gelar perguruan tinggi nasional harus mempunyai gelar dari universitas nasional atau program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Pusat Pendidikan Tinggi yang membentuk Tenaga Kesehatan/Lembaga Mandiri untuk Akreditasi Pendidikan Kesehatan Perguruan Tinggi (LAMPTKes). ) pada saat wisuda, yang dibuktikan dengan tanggal wisuda yang tercantum pada ijazah.

Informasi mengenai program studi atau sertifikasi perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti) atau pangkalan data BAN-PT.

Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Update Terbaru CPNS 2024, Berikut Cara Cek Formasi dan Jadwal Terbaru Seleksinya

BACA JUGA:Wajib Baca! Ini 7 Kesalahan yang Membuat Pelamar Gagal Lolos Seleksi CPNS 2024

Kompeten, dibuktikan dengan sertifikat keterampilan yang sah yang diterbitkan oleh lembaga profesi yang disetujui untuk posisi yang dibutuhkan.

Peraturan tertentu terkait sertifikat keterampilan ditetapkan oleh menteri PANRB.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.

BACA JUGA:Ada 8 Instansi Buka Lowongan CPNS 2024, Khusus untuk Lulusan Sarjana Ekonomi

BACA JUGA:Ada 9 Instansi Buka Lowongan CPNS 2024 Khusus untuk Lulusan SMA dan SMK

Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tidak pernah melakukan atau melibatkan pelanggaran seleksi.

Bukan peserta yang lolos pada seleksi calon ASN yang mengajukan penetapan nomor pegawai.

Pegawai PPPK dapat melamar jabatan PNS atau PPPK dengan syarat telah menyelesaikan masa kontrak kerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.

Kategori :