Untuk harga tiket jelasnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) retribusi Kota Lubuklinggau Rp 25 ribu per orang.
BACA JUGA:Inclinator Tak Kunjung Beroperasi Bukit Sulap Sepi Pengunjung
BACA JUGA:Inclinator Belum Difungsikan, Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Khawatir Terbengkalai
“Dengan sekali jalan maximal 10 orang. Namun kedepan terkait harga tiket akan ada penyesuaian karena akan dimasukan item asuransi ke dalam tiket,” jelasnya.
Terkait penyesuaian harga ini, PT Linggau Bisa difasilitasi oleh Dispar segera melakukan MoU dengan pihak asuransi.
Dengan telah berfungsinya kembali inclinator di Objek Wisata Bukit Sulap diharapkan dapat menarik wisatawan ke Objek Wisata Bukit Sulap.
Ia pun mengajak semua masyarakat untuk bisa mengajak keluarga, sahabat semuanya untuk mencoba sensasi naik kereta miring di Bukit Sulap dan menikmati Kota Lubuklinggau dari atas Bukit sulap.