Sehingga sekitar pukul 17.15 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka IS yang berada di rumah DPO Tono Desa Beringin Makmur. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karang Dapo.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Kecelakaan, Diringkus di Puskesmas
Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian, untuk barang bukti milik korban sudah dijual dan uang dibagi dua dengan Tono.
Uang hasil jual barang curian itu digunakan tersangka IS dan Tono untuk beli narkoba dan judi slot .
Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. (adi)
Kategori :