Dari sana diketahui kalau pencurian melibatkan Doni, selaku karyawan subkontraktor yang bekerjasama dengan pihak PT Medco.
BACA JUGA:Pencuri Motor Wartawan Lubuklinggau saat di Masjid Dituntut Hukuman Berat, Begini Faktanya
Kemudian, Tim Gabungan berhasil mengamankan Tersangka Doni tanpa perlawanan di Area Jene Desa Pelawe.
Setelah dilakukan pemeriksaan interogasi awal pelaku mengakui telah mencuri kabel tembaga yang ada pada trafo.
Hasil pengembangan tim juga mengamankan Maradona yang merupakan Security Medco yang juga diduga terlibat dalam kasus pencurian itu.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek BTS Ulu, kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau
Dari tersangka juga diamankan barang bukti casing trafo, flashdisk rekaman CCTV, tang berwarna merah, tas berwarna hitam dan kunci Pas 12, 14 dan 19.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan untuk barang bukti trapo belum sempat dijual para tersangka.
Memang di PT Medco sering terjadi pencurian sebelumnya, namun untuk pelakunya masih didalami, karena kedua tersangka ini yang terekam CCTV saat mencuri travo.
Ditegaskan Kapolsek atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.