KORANLINGGAUPOS.ID - BAWASLU soroti beberapa hal berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Salah satunya adanya perubahan UU Pemilu disaat tahapan sudah dimulai.
Untuk itu dikutip dari laman Bawaslu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan masukan mengenai kebijakan desain regulasi pemilu selanjutnya.
Beberapa hal disampaikan seperti ketidakpastian hukum aturan teknis, isu politik uang, kampanye, hingga masalah sumber daya manusia pengawas pemilu.
BACA JUGA:Apriyadi Batal Nyalon Bupati Muba, Hanya Ada PKS yang Mendukung ini Pesannya
BACA JUGA:Humas Bawaslu Harus Fokus dan Inovatif
Bagja pun menyoroti ketika tahapan pemilu atau pemilihan telah berjalan hendaknya tidak ada putusan dari lembaga peradilan lain yang mengubah Undang Undang Pemilu.
Isu ini juga turut diungkapkan oleh KPU dan DKPP.
"Harus ada aturan, tidak ada lagi putusan pengadilan yang membuat perubahan dalam UU Pemilu ditengah jalan, pada saat pelaksanaan tahapan pemilu atau pemilihan. Karena pasti akan ada masalah di penyelenggara," ungkapnya.
Seperti tegasnya, pada putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres-cawapres.
Pada Pemilu 2019 juga sempat ada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait larangan pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Melaksanakan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc
BACA JUGA:Ingatkan KPU Tidak Abaikan Rekomendasi Bawaslu
Teranyar, pada Pemilihan 2024 Sekarang di pemilihan ada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 terkait penghitungan batas usia calon kepala daerah.
"Membuat kebingungan di penyelenggara pemilu," tegas Bagja.