Selain itu, terdapat ketentuan dalam menggunakan Bendera Merah Putih, yang telah diatur dalam Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Yaitu, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Bendera pusaka sang saka merah putih ini merupakan simbol dari semangat dan kesatuan bangsa Indonesia.
BACA JUGA:Warga Wajib Dipatuhi! 5 Larangan Bendera Merah Putih yang Berdasarkan UU
BACA JUGA:Ada 4 Capaska Muba Siap Berangkat Kibarkan Bendera Merah Putih
Penghormatan terhadap bendera juga merupakan penghormatan kepada jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.
Marilah kita terus menghargai dan menjaga kehormatan bendera pusaka merah putih sebagai bagian dari lambang dan harga diri bangsa Indonesia.