"Pelaku Abdul Ibrahim lalu menodongkan senpi rakitan ke arah perut sopir bus dan merampas dompet korban yang pengakuan korban berisi uang Rp1,6 juta," ujar Haris.
Sedangkan tersangka Yandri dan Ahmad Aryadi berperan mengancam kenek sopir bus dengan sajam yang diarahkan ke lehernya.
"Senjata api yang dipakai tersangka masih dalam pencarian. Karena menurut tersangka Abdul, senjata itu dibuang di Sungai Musi. Tersangka Abdul Ibrahim juga terlibat perkara di wilayah Polsek IB II," ujarnya.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Kutu Kucing Hingga Telurnya, Berikut 5 Caranya
Dia menambahkan, ketiga tersangka ini merupakan residivis. "Residivis dengan berbagai macam kasus," tandas Haris.
Akibat ukahnya, ketiga tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP atau Pasal 368 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Sumeks)