Simak, Begini Modus Oknum ASN Samsat Musi Rawas Tipu Wajib Pajak

Kamis 30 Nov 2023 - 17:17 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Namun, terdakwa selaku ASN Kantor Samsat Musi Rawas ternyata tidak pernah memproses balik nama/ mutasi sekaligus pembayaran pajak kendaraan yang diminta korban.

Terdakwa justru menggunakan uang yang diserahkan oleh  korban    Rp 7 juta  untuk kepentingan pribadi dan berfoya foya. 

BACA JUGA:Modus Penodongan Wisatawan di Monpera, Pelaku yang Pakai Senpi Sudah Ditangkap

Akibat perbuatan Terdakwa,  korban Jumadil rugi Rp 7 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.  (Adi)

Kategori :