Namun, terdakwa selaku ASN Kantor Samsat Musi Rawas ternyata tidak pernah memproses balik nama/ mutasi sekaligus pembayaran pajak kendaraan yang diminta korban.
Terdakwa justru menggunakan uang yang diserahkan oleh korban Rp 7 juta untuk kepentingan pribadi dan berfoya foya.
BACA JUGA:Modus Penodongan Wisatawan di Monpera, Pelaku yang Pakai Senpi Sudah Ditangkap
Akibat perbuatan Terdakwa, korban Jumadil rugi Rp 7 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. (Adi)
Kategori :