Jelang Tahapan Pendaftaran Bakal Calon, Ini Pesan Bawaslu

Senin 12 Aug 2024 - 22:18 WIB
Reporter : RIENA MARIS
Editor : RIENA MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - TIDAK lama lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memasuki tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) kepala daerah ke KPU.

Untuk itu Bawaslu ingatkan jajarannya untuk teliti dalam mengawasi masa pendaftaran balon tersebut.

Dikutip dari laman Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Totok Hariyono minta Bawaslu daerah teliti bahkan lebih detail dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah.

Sebagai jajaran pengawas mereka memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan, dan menindak setiap pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan.

BACA JUGA:Partai Golkar Kehilangan Bos Jalan Tol, Bahlil Masuk Bursa Calon Ketua Umum?

BACA JUGA:Ketum Partai Golkar Untuk Gibran Rakabuming Raka? Muncul Poster Deklarasi

"Maka harus kita awasi dengan detail karena sudah menjadi tugas kita sebagai pengawas pemilu. Terutama yang di depan mata sebentar lagi, tahapan pencalonan saat ini peneliti harus betul-betul diawasi," tegasnya. 

Jajaran Bawaslu daerah harus tahu betul  apakah calon tersebut layak dan telah memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu kepala daerah dari perseorangan atau belum.

Kalau  tidak layak atau melanggar hukum jangan dimudahkan.

Jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian rakyat untuk mendapatkan pemilih yang jujur yang tidak melanggar hukum.

BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Selesai Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kontribusi Partai Golkar di Pilpres Disebut Airlangga Usai Mundur, Sinyal Siapakah Bakal Ketum?

Hal yang sama juga harus dilakukan saat pengawasan terhadap peserta yang berasal dari partai politik.

Jajaran Bawaslu daerah harus memastikan semua calon telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan aturan yang ada.

"Pastikan usia kepailitan ijazahnya semuanya telah memenuhi syarat calon dan pencalonan calon kepala daerah tersebut, misalnya soal usia, pendidikan terakhir, semua itu harus sesuai norma peraturan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, berikan saran perbaikan. Jangan sampai ada kepentingan lalu meloloskan orang yang tidak layak. Ingat kita bertanggung jawab dan sudah diberi amanat undang-undang untuk mengawasi proses," tegasnya.

Kategori :