Inilah Ketentuan Jam Kerja dan Durasi Magang Menurut UU Cipta Kerja,Yukk Ketahui

Sabtu 17 Aug 2024 - 03:05 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGAGGAUPOS.ID- Program durasi magang menjadi salah satu langkah penting bagi pelajar, mahasiswa, atau fresh graduate untuk mendapatkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia profesional.

Namun, program durasi magang di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan.

Semua aspek, mulai dari jam kerja hingga durasi magang, diatur dengan ketat dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020.

BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja

Yuks kita ketahui menganai ketentuan jam kerja dan durasi magang yang wajib dipahami oleh peserta dan perusahaan.

Jam Kerja Peserta Magang

Salah satu poin penting yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah ketentuan mengenai jam kerja bagi peserta magang.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, peserta magang diwajibkan untuk bekerja sebanyak 40 jam per minggu, atau setara dengan 8 jam per hari.

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

Ketentuan ini berlaku untuk jam kerja reguler dan tidak memperbolehkan peserta magang untuk melakukan kerja lembur, berbeda dengan pegawai kontrak atau pegawai tetap yang ada di perusahaan.

Bagi peserta magang yang berusia di bawah 18 tahun, terdapat aturan tambahan yang melarang mereka bekerja dalam sistem shift.

Mereka hanya diperbolehkan bekerja pada pagi hari dan tidak diizinkan untuk menjalankan shift malam atau lembur.

Sementara itu, peserta magang yang telah berusia 18 tahun ke atas dapat mengikuti aturan jam kerja shift yang diterapkan di perusahaan.

Kategori :