KORANLINGGAUPOS.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU/XXII/2024 meringankan syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
H Sulaimam Kohar-Hendri Juniasyah (SUKO -HJ) berpeluang nyalon karena cukup dengan Partai Gerindra. Pun dengan Hj Suwarti dan H Thamrin Hasan.
Peneliti Pada Sumatera Initiative Research & Consulting, Eka Rahman mengatakan pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU/XXII/2024 pada hari Selasa 20 Agustus 2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Secara garis besar MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU No. 10/2016 Tentang Pilkada yang mengatur minimal dukungan bagi parpol non parlemen sebesar minimal 25% in konstitusional, artinya bertentangan dengan konstitusi dan dianggap tidak berlaku," jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas PDI-P Belum Tentukan Arah Dukungan Mau Kemana?
BACA JUGA:Kamis 15 Agustus 2024 PDI Umumkan Balon yang Didukung di Pilkada Kota Lubuk Linggau
Pada sisi lain, kata Eka Rahman, MK dengan putusan ini juga menggunakan positive legislator dengan mengubah pengaturan Pasal 40 ayat (1) yang mengatur komposisi jumlah minimal dukungan untuk bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota wakil walikota menjadi 10%, 8,5 %, 7,5 % dan 6,5 % suara sah sesuai dengan jumlah penduduk.
"Demikian juga tentang keberlakuan putusan ini mulai berlaku dan mengikat untuk Pilkada serentak 2024, karena dalam putusan itu tidak di sebutkan penundaan keberlakuan misalnya dalam Pilkada 2029,” jelasnya
Lalu bagaimana konsekwensinya terhadap persyaratan dukungan calon dalam Pilkada 2024 ?
Kata Eka Rahman, putusan ini merubah secara signifikan peta politik lokal, artinya pada banyak daerah yang ada paslon kurang suara dukungan, bisa mencalonkan diri misalnya : perolehan kursi Partai Gerindra dengan 5 (lima) kursi sudah cukup untuk dukungan minimal bagi SUKO-HJ dengan catatan jika masih tetap ingin ikut kontestasi.
BACA JUGA:Siapsiaga Amankan Pilkada Serentak, Polres Lubuk Linggau Adakan Simulasi Sispam Kota
BACA JUGA:KPU Muratara Pleno DPS Pilkada Serentak 2024, Berikut Rincian Data Pemilih Sementara
Demikian halnya di Kabupaten Musi Rawas, peluang pilkada calon tunggal lebih kecil karena akan memunculkan paslon baru seperti Hj. Suwarti-Thamrin Hasan yang cukup menggunakan kursi PDIP (7 kursi) atau Gerindra (6 kursi) untuk mendorong paslon ke arah kontestasi.
"Saya pikir putusan ini merespon fenomena Calon Tunggal di banyak daerah, yang memang tidak sehat bagi sebuah demokrasi, terutama tentang alternatif dan hak pemilih untuk mendapat banyak pilihan," paparnya.
Pada level teknis, memang putusan ini harus di respon oleh KPU dengan segera merubah PKPU tentang persyaratan calon kepala daerah.