Kemenag Musi Rawas Himbau Masyarakat Hati-hati Banyak KBIHU Ilegal

Rabu 21 Aug 2024 - 20:13 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).

Pasalnya saat ini sedang marak KBIHU ilegal tidak memiliki izin operasi dari Kementerian Agama Pusat.     

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas, H.M.Kholil Azmi, S.Ag mengatakan di Kabupaten Musi Rawas KBIHU yang sudah terdaftar di Kementerian Agama adalah KBIHU Armina pimpinan KH Bahana Jaalhaq Taqwalah SPDI, MA, CFRM.

"KBIHU yang sudah terdaftar di Kementerian Agama KBIHU Armina yang diketuai Pak Bahana," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ikut Serta Memeriahkan HUT RI Ke 79 Kemenag Kabupaten Musi Rawas Adakan Lomba Gembira

BACA JUGA:Kemenag Kabupaten Musi Rawas Gelar Tasyakuran Ini Sebabnya

Menurunnya KBIHU yang ada kantor di Musi Rawas hanya satu. Ada satu lagi di Kota Lubuk Linggau.

Namun M Kholil mengaku belum mengetahuinya karena belum pernah melihat izin operasionalnya.

"Di Musi Rawas ada satu, satu lagi di Kota Lubuk Linggau tapi saya belum melihat secara pasti izin operasionalnya, jadi belum tahu pasti. Setiap KBIHU harus ada izin operasional dari Kemenag," jelasnya.

Kholil Azmi mengingatkan masyarakat hati-hati dalam memilih KBIHU karena sudah banyak yang menjadi korban penipuan.

BACA JUGA:Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis? Begini Penjelasan Kemenag Musi Rawas

BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa tentang Pemanfaatan Hasil Investasi Dana Haji, Tegaskan Soal Dosa dan Haram

"Sudah banyak masyarakat yang kena bohongi untuk melaksanakan umroh dan haji. Karena itulah kita menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan harus datang ke Kemenag untuk menanyakan keabsahan KBIHU," himbaunya.

Menurunnya, kerugian bagi jamaah yang menggunakan jasa KBIHU ilegal nantinya tidak bisa mendampingi atau memberikan bimbingan saat menunaikan ibadah haji atau umroh.

"Kalau Ilegal itu tidak bisa masuk waktu pelaksaan umroh ataupun melakukan bimbingan ibadah haji. Jemaah haji yang menggunakan jasa KBIHU harus dibimbing oleh mereka. Dan juga pengurus KBIHU harus berangkat sama dengan jamaah walaupun di kloter lain," jelasnya.

Kategori :