Gaji pokok PNS 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
BACA JUGA:Buruan Cek! Ini Formasi CPNS Kemhan 2024 untuk Lulusan SMA, Serta Persyaratannya
BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2024? Berikut Cara Membuat Surat Lamarannya Sesuai Formulir Resmi dari BKN
- Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
BACA JUGA:Peluang Emas, BPK Buka 154 Formasi CPNS 2024, Buruan Cek Persyaratannya
- Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600