5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri aktif.
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih aktif, dapat mengikuti seleksi ini tanpa harus mengundurkan diri dengan syarat telah bekerja minimal 1 tahun dan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
7. Pelamar dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari tahun 2023 dengan beberapa ketentuan, seperti melamar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, jenjang pendidikan yang sama, dan memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2024.
BACA JUGA:Peluang Emas, BPK Buka 154 Formasi CPNS 2024, Buruan Cek Persyaratannya
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter setelah dinyatakan lulus seleksi.
10. Bebas dari ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setelah dinyatakan lulus seleksi.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai asli.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada 48 Formasi CPNS 2024 di Kabupaten Lahat untuk Lulusan SMA
BACA JUGA:Buruan Cek! Ini Formasi CPNS Kemhan 2024 untuk Lulusan SMA, Serta Persyaratannya
12. Melampirkan surat keterangan akreditasi universitas sesuai tahun kelulusan.
13. Memiliki IPK minimal 2,70, kecuali bagi lulusan SMA atau sederajat.
14. Bagi pelamar tenaga kesehatan yang memerlukan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar.
15. Foto terbaru dengan kemeja putih berkerah berlatar belakang merah, dan bagi wanita berhijab, wajib memakai hijab hitam polos.
BACA JUGA:Ada 17 Jurusan Lulusan S2 Paling Banyak Dibutuhkan Kemenkumham di CPNS 2024, Adakah Jurusanmu?