Pada momen itu, H Andi Wijaya Busro selaku Asisten II Setda Muba mengusulkan supaya dibentuk tim Satgas untuk mengawal agar rekomendasi dilaksanakan PT GPI dengan benar.
BACA JUGA:Begini Persiapan Muba jadi Tuan Rumah PORPROV Sumsel 2025
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Kumpulkan Perusahaan, Desak Percepatan Perbaikan Jembatan Lalan di Muba
Menurutnya, satgas dibentuk agar rekomendasi itu betul-betul membuat PT GPI merealisasikannya.
Pada kesempatan tersebut, Asisten II Setda Muba Andi Wijaya Busro menyebutkan saat ini PT GPI telah diberikan sanksi administrative.
Andi Wijaya Busro berharap PT GPI yang akan melakukan perpanjangan izin usaha, serius menangani permasalahan dengan warga Kecamatan Lawang Wetan ini.
Pemkab Muba pun, kata Andi Wijaya Busro, kedepannya terkait dengan perpanjangan izin perusahaan akan lebih selektif lagi supaya tidak ada permasalahan yang tertinggal seperti ini.
BACA JUGA:Kejuaraan Bulu Tangkis di Muba Perebutkan Piala Kemerdekaan
Mewakili PT GPI Ramdon mengatakan perusahaannya komitmen untuk menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan melalui Rapat Dengar Pendapat tersebut.
Romdon menyatakan PT GPI sangat serius untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan kepada PT GPI, perusahaan juga sudah mengembalikan bentuk dan fungsi sungai yang sebelumnya perlu dilakukan perbaikan.