MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti melakukan rujukan terhadap seorang WBP ke rumah sakit.
Hal ini tentu dilakukan sebagai pemenuhan hak untuk hidup sehat selama menjalani masa pembinaan di Lapas.
Sebelum memberikan izin khusus dan rujukan ke Rumah Sakit, petugas Lapas melalui Tim Kesehatan Klinik Lapas harus memeriksa terlebih dahulu kondisi WBP.
Tentu pengecekan dilakukan sebelum dilakukan rujukan dan apakah terdapat yang serius atau tidak.
BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Latihan Menembak di Batalyon B Pelopor Brimobda Sumsel
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hadiri Pemberian Remisi Bagi WBP Lapas Narkotika Kelas II Muara Beliti
Jika WBP telah diperiksa dan mendapatkan rekomendasi dari dokter Lapas untuk di rujuk maka akan dilakukan rujukan.
Kemudian WBP, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memberikan rekomendasi ke Kalapas dalam mengambil keputusan.
Spabila disetujui tentu pihak lapas akan berkordinasi dengan rumah sakit rujukan yang telah di tentukan.
Kalapas juga tidak lupa memerintahkan bagian keamanan dan ketertiban untuk melakukan pengawalan terhadap WBP tersebut.
BACA JUGA:Layanan Makanan Bagi WBP Terus Dioptimalkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
Selama melaksanakan proses pengobatan di rumah sakit tentu akan diakukan penjagaan.
Apa yang dilakukan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti ini sesuai dengan ketentuan dari UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 7.
Bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.