- Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK KTP, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Daftar Usulan
- Setelah registrasi berhasil, buka menu 'Daftar Usulan' di aplikasi.
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk dan pilih jenis bansos yang diinginkan.
BACA JUGA:Dinsos Upayakan Semua Tukang Becak di Lubuklinggau Terima Bansos, Lengkapi Syarat ini
BACA JUGA:Timnas AMIN Tanggapi Bansos Ditempelin Stiker 02 Prabowo Gibran
- Proses Verifikasi
- Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
- Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem Kemensos untuk diproses lebih lanjut.
2. Pendaftaran DTKS Offline
- Daftar Melalui Desa/Kelurahan
BACA JUGA:Mulai Pembagian Bansos Bagi KPM, Cek Namamu Masuk Daftar Atau Tidak Berikut Cara dan Langkahnya
BACA JUGA:Batas Akhir Penyaluran Bansos PKH 31 Desember
- Daftar di kantor desa/kelurahan dengan mengusulkan diri melalui RT/RW setempat.
- Proses Musyawarah