Bank Batalkan Lelang Tanah Sengketa di Lubuk Linggau, Begini Penjelasan BPSK

Jumat 30 Aug 2024 - 20:52 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Sengketa tanah di lokasi Perumahan Al Husein, Jalan LDII, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I memasuki babak baru. 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Komisi III DPRD Kota Lubuk Linggau dan para stakeholder dalam sengketa tanah tersebut tanah batal dilelang.

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau, H Nurussulhi Nawawi mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Komisi III DPRD Kota Lubuk Linggau dan para stakeholder dalam sengketa tanah pada Perumahan Al Husein Jalan LDII Kelurahan Batu Urip Taba bahwa tanah yang menjadi jaminan bank batal dilelang.

Rapat berlangsung Selasa 27 Agustus 2024 di Gedung DPRD Kota Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Ini Jurus Agar Terhindar dari Mafia Tanah, Mudah dan Anti Ribet

BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8

"Setelah dilaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi menyimpulkan hasil pihak BRI membatalkan lelang yang telah dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2024," katanya kepada KORANLINGGAU.ID, Jumat 30 Agustus 2024.   

Sedangkan dari pihak pemilik tanah dalam hal ini Vivi berjanji akan menyelesaikan kewajiban kepada pihak BRI paling lambat 30 Agustus 2024.

"Vivi akan segera menyelesaikan permasalahan jual beli tanah yang ada di lokasi Jalan LDII Kelurahan Batu Urip Taba tersebut," jelasnya.  

Keputusan tersebut dibuat berita acara nomor : BA/07/KOMISI III/VIII/2024 tentang Koordinasi dan mediasi antara Komisi III DPRD Kota Lubuk Linggau dan para stakeholder dalam sengketa tanah pada perumahan Al Husein di Jalan LDII Kelurahan Batu Urip Taba.

BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau jadi Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Kavlingan, DPD REI dan BPSK Beri Solusi

BACA JUGA:Curhatan Warga Lubuk Linggau yang jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavlingan, Vivi Punya Hutang Miliaran

Dari Komisi III DPRD Kota Lubuk Linggau yang hadir diantaranya Wansari, Bambang Rubianto dan Lian Sumarni. 

Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau melaksanakan rapat koordinasi tersebut setelah mendapatkan mandat dari ketua DPRD Kota Lubuklinggau untuk menindaklanjuti surat dari Forum Musyawarah Penyelesaian Sengketa Tanah dan Perumahan bahwa adanya sengketa tanah antara para konsumen dan Vivi selaku pemilik tanah.

Pria yang akrab disapa Nun itu menegaskan BPSK Kota Lubuklinggau akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. 

Kategori :