KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 46 bakal calon kepala daerah di Sumsel telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten, dan kota pada periode 27-29 Agustus 2024.
Proses pendaftaran calon kepala daerah ini merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada 2024 yang akan menentukan para pemimpin daerah di provinsi Sumsel.
Meskipun pendaftaran telah ditutup, dua daerah, yakni Ogan Ilir dan Empat Lawang, masih membuka perpanjangan pendaftaran hingga 1 September karena hanya ada satu Paslon yang mendaftar ke KPU pada pilkada 2024 ini.
Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, menjelaskan bahwa hingga 29 Agustus 2024, sebanyak 46 pasangan calon telah mendaftar dan memenuhi syarat awal kelengkapan berkas.
BACA JUGA:Daftar Nama Cagub dan Cawagub Pilkada 2024 di 38 Provinsi di Indonesia
BACA JUGA:Di Hadapan Kapolda Sumsel, Pemkab Muba Sebut Ada 3 Tantangan Prioritas Hadapi Pilkada Serentak 2024
Namun, verifikasi lebih lanjut masih dilakukan oleh KPUD setempat untuk memastikan kesahihan dokumen yang diserahkan oleh para calon.
Proses Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
Setelah proses pendaftaran, langkah berikutnya yang harus dijalani oleh para calon adalah pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan ini dilakukan di RSUP Mohammad Hoesin Palembang sebagai bagian dari syarat lanjutan sebelum Paslon secara resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Begini Cara Lurah Jawa Kanan Lubuk Linggau Eratkan Silaturahmi Antar Warga
BACA JUGA:Daftar Nama-Nama yang Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Selatan
Pemeriksaan kesehatan ini akan berlangsung hingga 2 September 2024 dan diatur oleh masing-masing KPU daerah untuk menghindari penumpukan peserta.
Peran Partai Politik
Menariknya, selama periode pendaftaran, tidak ada partai politik yang memberikan dukungan ganda kepada Paslon, yang berarti setiap calon memiliki dukungan eksklusif dari partai atau koalisi partai tertentu.