LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Suhardi (27). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestari, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Dodi Sohaidy, SH, Kamis (30/11/2023)
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah empat bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH.
Mantan Security PT Pratama Palm Abadi (PPA) Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ini dihukum berat karena terbukti mengancam temannya yakni Security PT.PPA yakni Endang.
Dalam putusan Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan bahwa terdakwa Suhardi terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dan menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Kakak di Lubuklinggau Minta Uang Rp 100 Ribu, Dihujani Tikaman
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Dalam perkaranya terdakwa Suhardi menganiaya korban Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Pos III Security PT. PPA di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa ditemui oleh ibu-ibu yang langsung marah kepada terdakwa sembari berkata, “Kata Marhum dan Endang kamu yang melaporkan saya mengambil buah kelapa sawit yang hanya empat janjang itu.”
Mendengar perkataan ibu-ibu tersebut, terdakwa merasa kesal dan menyimpan dendam terhadap Marhum dan Endang Redi.
Sehingga Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB, dengan membawa sebilah parang yang digenggam ditangan kananya, terdakwa mendatangi korban Endang dan Marhum yang merupakan security PT. PPA yang sedang berjaga di Pos III Security PT. PPA di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Pabrik Sabu Oplosan
Sesampainya di Pos III security tersebut, terdakwa berkata kepada Marhum, “ Kenapa kamu berkata kepada ibu-ibu itu saya yang melaporkan dia?”
Dijawab Marhum “Kemarin itu kami ini diperintahkan komandan security untuk mengecek kebun sawit PT. PPA di pinggir Sungai Musi dan menemukan perempuan-perempuan itu sedang mengambil buah kelapa sawit”.