Penagih Hutang Terlibat Pembunuhan di Muara Lakitan Musi Rawas, Berikut Kronologi Lengkapnya

Sabtu 07 Sep 2024 - 20:15 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus pembunuhan di Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilimpahkan  Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.

Tersangkanya yakni Hakiki alis Ikin (40) warga Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan.

Ikin dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu tanpa sarung sepanjang 12 Cm milik tersangka,  sehelai celana jeans levis pendek warna biru milik korban dan sebilah sajam jenis pisau bergagang kayu bersangkutan kayu warna coklat sepanjang 14 Cm milik korban, serta  sebilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu sepanjang 50 Cm milik korban yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau,  Meri Aryani SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah   JPU  Supriansyah SH  setelah berkas perkara, tersangka dan Barang Bukti diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Begini Nasib 2 Pelaku Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuk Linggau

BACA JUGA:Pembunuh Tauke Kopi Selangit Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

Tersangka  dilimpahkan  karena diduga  melakukan pembunuhan terhadap korban Nursalam alis Nur (34) yang merupakan tetangganya sendiri.

Tersangka diringkus oleh personil Polsek Muara Lakitan, 8 Juni 2024 di rumah keluarganya Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 7 September 2024 Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi membenarkan untuk tersangka sudah dilimpahkan dan segera disidangkan.

“Untuk tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuk Linggau dan akan proses hukum selanjutnya,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Juru Parkir Terminal Atas

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Meningkat, Begini Analisa Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau

Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Anita Asterida, SH melalui, JPU Supriansyah  SH, mengatakan tersangka sementara  dikenakan  pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 340 KUHP, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 “Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Tersangka masuk bui  karena melakukan aksi berdarah   Kamis  6 Juni 2024  sekira pukul 20.20 WIB di Dusun V Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

Kategori :