Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024? Ini Pertimbangannya

Senin 09 Sep 2024 - 14:05 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Hal itu dilakukan KPU karena 43 wilayah tersebut hanya memiliki satu bakal pasangan calon dan paslon yang mendaftar dan sebagian partai politik juga belum mengusung calonnya.

Kategori :