KORANLINGGAUPOS.ID - Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Bupati Musi Rawas pada Selasa siang 10 September 2024.
Perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ada sebanyak 1.196 BPD yang berasal dari 186 desa di Kabupaten Musi Rawas yang menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Musi Rawas.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Siapkan Anggaran Untuk Bantuan Rehab Masjid
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Tinjau 8 Titik Pembangunan Infrastruktur
DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Musi Rawas Willy Wicaksana dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Musi Rawas yang telah secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk BPD.
“Kami selalu mendukung dan mengapresiasi seluruh pembangunan yang ibu Bupati lakukan walaupun dalam waktu jabatan yang singkat”,ungkapnya.
Sementara Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dalam sambutanya mengucapkan selamat, kepada Ketua dan Anggota BPD se Kabupaten Musi Rawas yang baru saja menerima Surat Keputusan Bupati Musi Rawas tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD.
“Saya senang sekali dan menjadi keberkahan yang luar biasa bisa berkumpul semua BPD seluruh Kabupaten Musi Rawas yang berjumlah 1.196 anggota BPD dan menjadi berkah bagi saya bisa bertemu sehingga bisa bersilaturahmi secara langsung”,ungkapnya.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Pasti akan Beri TPP 12 Bulan Bagi Pegawai
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Motivasi Peserta Sosialisasi ILP di Puskesmas Muara Kelingi
Ia juga berpesan kepada seluruh anggota BPD yang sudah diperpanjang masa jabatanya untuk selalu giat bekerja di desa masing- masing sehingga penyelenggaraan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan tujuan, sasaran dan waktu yang telah ditentukan.
BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
“Angota BPD harus mampu memberikan pelayanan yang baik bagi kepentingan masyarakat desa secarakeseluruhan,”ungkapnya.