LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada terdakwa Agus Soleh (38).
Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH, Senin (4/12/2023).
Putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya JPU M Hasbi sebelumnya menuntut terdakwa dua tahun penjara.
Warga Kota Palembang ini jalani sidang putusan karena terbukti menjadi penadah barang curian milik korban Ahmad Saroni yang barang berharganya dicuri orang.
Dalam putusannya, hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan bahwa terdakwa Agus Soleh terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidiair JPU.
BACA JUGA:Pendaki Gunung Merapi 11 Meninggal Dunia 12 Belum Diketahui, Berikut Nama-namanya
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa Jujur dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Baik terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Terdakwa Agus Soleh masuk bui karena 6 Juni 2023 sekira pukul 22.30 WIB membeli ponsel curian di Jalan Sudirman depan Taman Olahraga Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2
Awalnya terdakwa nongkrong di pinggir jalan.
Lalu datanglah Wak Iye (DPO) mengendarai sepeda motor dan menghampiri terdakwa sambil berkata “ Gus, apa kabar?”
“Baek!” jawab terdakwa.
BACA JUGA:6 Game Mobil Offroad Grafik HD, Yang Harus Kalian Coba
Wak Iye berkata “Galak beli handphone dak?”