KORANLINGGAUPOS.ID – Ketua Majelis Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Dr Burhan Dahlan, SH,MH menjatuhkan hukuman bebas terhadap terdakwa Warsono (50).
Hukuman itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau sebelumnya yang juga nyatakan bebas.
Vonis kasasi dijatuhkan MA RI itu diterima pengacara terdakwa yakni Burmansyahtia Darma, S.H Selasa 10 September 2024.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 12 September 2024 Burmansyahtia Darma mengungkapkan dengan Nomor Perkara 972 K/PID. SUS/2024 yang berbunyi menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tersebut.
BACA JUGA:Begini Nasib Buaya Sunyolong yang Bikin Geger Warga Musi Rawas karena Tiba-tiba Ada di Kolam
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 12 Juli 2024 oleh Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jupriyadi, S.H., M.Hum., dan Sigid Triyono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis.
Kuasa Hukum Burmansyahtia Darma, S.H dari Pusbakum Silampari juga menyampaikan Kami tim advokat dari Warsono, mengucapkan syukur Alhamdulilah.
Apa yang menjadi keyakinan kami dan terbukti di persidangan , dan kemudian dikuatkan di tingkat kasasi bahwa terdakwa Warsono tidak bersalah.
“Dengan dibebaskannya orang yang tidak bersalah, membuat keyakinan kami bahwa masih ada harapan keadilan di Peradilan Indonesia,” Jelas Burmansyahtia Darma.
BACA JUGA:Pegawai Lapas Lubuk Linggau Ikuti Pemusnahaan Barang Bukti di Kejari
BACA JUGA:Siapa Sebenarnya Pembunuh Kontraktor di Lubuk Linggau? Begini Kabar Terbaru dari Polisi
Seperti sebelumnya diberitakan bahwa terdakwa Warsono masuk bui karena bersama-sama dengan saksi Tapsil Akwan (diproses penuntutannya dalam berkas perkara terpisah), Arwan, Muzir Mukti Aziz, Suryadi, Mulyadi pada Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 09.00 melakukan penebangan pohon di kebun karet milik korban Aliviah di Dusun I, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Awalnya Tapsil Akwan bertemu dengan Arwan, Muzir Mukti di rumah Arwan di Desa Satan Indah Jaya.
Lalu Tapsil Akwan menyuruh Arwan dan Muzir Mukti Aziz untuk melakukan penebangan pohon karet milik korban yang rencananya akan Tapsil Akwan Tanami pohon sawit.