“Belago jadi, lanang nian Aku nih,” jawab korban.
Mendengar jawaban korban Karel seperti itu, membuat Terdakwa Harlin emosi dan berkata sambil terdakwa Harlin langsung mendekati korban,”Nah sinilah.”
Lalu mereka terlibat perkelahian.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Kontraktor Lubuk Linggau, Pelaku Lebih dari Satu
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Meningkat, Begini Analisa Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau
Harlin langsung mencabut sebilah pisau yang telah diselipkannya pada pinggang sebelah kiri ke arah dada kiri Karel sekali.
Lalu terdakwa Harlin melarikan diri.
Akibatnya, Karel mengalami luka terbuka pada dada bagian kiri, panjang lebih kurang 5 cm dari garis tengah tubuh kearah luar, terdapat luka terbuka berukuran panjang lebih kurang 2 cm, lebar lebih kurang 1 cm, dalam lebih kurang 0,5 cm, bentuk teratur, tepi luka rata, sudut runcing, tidak ditemukan jembatan jaringan, dan akhirnya korban Karel meninggal dunia.
Sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau No:1/V/VISUM/RS-ARBUNDA/LLG/2024 pada tanggal 21 Maret 2024. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP atau subside pasal 354 ayat 2 KUHP.