KORANLINGGAUPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) telah bisa kita kunjungi, namun ada yang perlu diketahu jika ingin mengunjungi Ibu Kota baru ini.
Ada ketentuan dan wajib melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum melakukan kunjungan ke IKN saat ini.
Per Senin 16 September 2024, IKN telah bisa kita kunjungi, nemun perlu kita ketahui ketentuannnya.
Adapun tata cara dan ketentuan saat mengunjungi IKN telah dikeluarkan Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
BACA JUGA:Tak Hanya di IKN Saja, Ini 7 Karya Nyoman Nuarta yang Tersebar di Berbagai Penjuru Negri
BACA JUGA:IKN Nusantara Ditutup, Ada Syarat Setiap Kunjungan yang Wajib Dipenuhi Pengunjung
Keputusan Menteri PUPR ini mewajibkan semua pengunjung mengikuti ketentuan dan tatacara sebagai berikut :
- Pengunjung wajib registrasi di aplikasi IKNOW sebelum kunjungan
- Lokasi parkir kendaraan pengunjung berada di Rest Area IKN dan Simpang Trunen (Samping RS Hermina)
- Titik kumpul pertama kali berkunjung atau datang langsung menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP)
BACA JUGA:Intip Profil Tahara Cahaya RA, yang Menjadi Anggota Paskibraka Nasional 2024 di IKN Mewakili Sumsel
BACA JUGA:Kenapa Masyarakat Umum Dilarang Masuki Area IKN hingga Akhir September 2024? Ini Alasannya
- Di titik kumpul pengunjung wajib menunjukkan bukti pendaftaran IKNOW ke petugas
- Lalu pengunjung akan didampingi Liason Officer (LO) dengan perjalanan.
- Perjalanan kunjungan menggunakan bus listrik menuju Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa