BENGKULU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Sidang perkara dugaan pemotongan atau pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu tahun anggaran 2022, yang menyeret Kepala Puskesmas (Kapus) Pasar Ikan, Raden Ajeng Yeni Warningsih, kembali berlanjut pada Selasa 5 Desember 2023.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim Dwi Purwanti.
JPU menuntut terdakwa Yeni, terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan primair Pasal 12 Huruf (e) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dituntut hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti Rp63 juta, dan apabila tidak dapat dibayarkan akan diganti hukuman penjara 2 tahun.
BACA JUGA:Usai Konsumsi Minuman Kemasan, Bocah SD Meninggal Dunia
"Sesuai dengan pasal 12 ayat e, terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp146 Juta," terang JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa, Made Sukiade, menyatakan bahwa meskipun menghormati tuntutan JPU, namun sangat menyesalkan tuntutan yang diberikan. Pasalnya, pihaknya menilai hukuman yang diberikan sangat tidak manusiawi.
"Kami kecewa tentunya, karena hukuman ini sangat tidak manusiawi.
BACA JUGA:Film Indonesia yang Tayang pada Akhir Tahun, Berikut Tanggal Jadwalnya
Itu klien kita dituntut hukuman yang beratnya seperti melakukan korupsi miliyaran rupiah. Sehingga tentu saja kami akan melakukan pledoi atau pembelaan," sampai Made. (BETV)