Apa itu Visa dan Paspor? Berikut Perbedaan, Pengertian Serta Kegunaannya

Kamis 26 Sep 2024 - 15:34 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian Visa adalah izin memasuki negara lain, atau tinggal sementara di negara lain.

BACA JUGA:12 Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Kesempatan Perjalanan Tanpa Batasan

BACA JUGA: Inilah 3 Orang yang Luar Biasa di Dunia Tidak Butuh Paspor saat Berpergian ke Luar Negeri

Visa ini berwujud cap dan paraf, yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara, yang bersangkutan pada paspor pemohon.

Sedangkan Paspor menurut KBBI adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Kegunaan Visa dan Paspor

Untuk Kegunaan Visa berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa, pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatangan seseorang pemilik visa ke negara mereka.

 BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mitsubishi All New Pajero Terbaru 2024, Lengkap Tipe dan Tahun

BACA JUGA:Mobil Andalan Shin Tae-yong, Segini Biaya Pajak Mobil Hyundai Palisade

Jadi, kedatangannya ke negara tersebut melalui jalur yang legal, karena telah disetujui pemerintah negara yang mereka tuju.

Karena tanpa adanya visa, maka kedatangan seseorang tersebut dianggap tidak legal. 

Bisa dikatakan sebagai teroris atau bahkan imigran gelap, bahkan akan dideportasi paksa kembali ke negara asal jika tidak memiliki Visa.

Selain itu, adanya visa diperuntukkan untuk menjaga kondisi keamanan dan stabilitas suatu negara. 

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Motor Yamaha MT-25? Cek Disini Lengkap Tipe dan Tahun

BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mobil Honda HR-V, Lengkap Tipe dan Tahun

Namun, ada juga beberapa negara yang tidak mewajibkan kepemilikan visa, karena kedua negara tersebut memiliki hubungan bilateral yang baik.

Kategori :